5 Perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi yang Wajib Dipahami Investor

Ketika investor ingin terjun ke dunia pasar modal di Indonesia, ada 2 lembaga yang wajib dikenali, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Meski sama-sama bertugas membantu investor terjun ke dunia investasi, keduanya memiliki peran yang berbeda. Perbedaan kedua lembaga juga amat mempengaruhi aktivitas investasi investor dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta tujuan investasinya. 

Sayangnya, perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi ini sering kali terlewat dari perhatian investor, khususnya yang masih pemula. Mengetahui hal tersebut, sebagai investor yang cerdas, Anda wajib memahami apa saja perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. 

Nah, untuk lebih jelasnya tentang 5 perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi, Anda bisa menyimak penjelasannya berikut ini. 

Bingung cari investasi reksa dana yang aman dan menguntungkan? Cermati Invest solusinya!

Mulai Investasi Reksa Dana Sekarang!  

Pengertian dan Jenis Layanan

loader

Dari pengertian atau definisinya sendiri, Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi memiliki perbedaan yang mudah untuk dicermati. Pengertian Perusahaan Sekuritas adalah perusahaan perantara jual beli efek, menjalankan aktivitas Penjamin Emisi Efek atau PEE, serta Perantara Pedagang Efek atau PPE. 

Layanan yang diberikan oleh Perusahaan Sekuritas atau bisa juga disebut broker ini mencakup perantara antara investor dan perusahaan penerbit saham untuk melangsungkan proses jual beli efek. Perusahaan Sekuritas juga menawarkan rekomendasi atas pilihan saham yang sesuai dengan kebutuhan investor selaku kliennya. 

Sementara untuk Manajer Investasi adalah perusahaan yang berperan mengelola dana yang dihimpun dari sekelompok investor di portofolio reksa dana maupun dana kelolaan kolektif tertentu. Dalam kata lain, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan pengelola produk reksa dana yang bisa dibeli oleh investor menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasinya. 

Manajer Investasi juga biasanya bergerak di bawah naungan Perusahaan Sekuritas sebagai salah satu layanan yang diberikan dalam badan hukum terpisah atau sebagai anak perusahaan. Walaupun, ada juga Manajer Investasi yang berdiri secara independen. 

Izin Usaha yang Dibutuhkan

Sebagai lembaga dengan kapasitas layanan yang lebih lengkap dan luas, izin usaha yang dimiliki Perusahaan Sekuritas lebih banyak dibanding Manajer Investasi. Untuk menjadi Perusahaan Sekuritas, perizinan yang dibutuhkan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencakup Perantara Pedagang Efek atau PPE, Penjamin Emisi Efek atau Underwriter, dan juga Manajer Investasi. Izin tersebut wajib dimiliki jika Perusahaan Sekuritas ingin menjalankan aktivitas usaha yang bersangkutan.

Sementara untuk Manajer Investasi, izin usaha yang dibutuhkan hanya untuk menjadi Manajer Investasi dengan fokus utama menjadi pengelola portofolio reksa dana ataupun dana kelolaan kolektif dari sekelompok investor. 

Lingkup Kegiatan 

Menyesuaikan perizinan usaha yang dimiliki, Perusahaan Sekuritas bisa memiliki 3 lingkup kegiatan bisnis utama, antara lain:

  1. Broker Dealer

    Menjadi sebutan lain dari Perantara Pedagang Efek atau PPE, salah satu lingkup kegiatan utama Perusahaan Sekuritas adalah Broker Dealer. Tugas sebagai broker dealer atau PPE ini adalah menjalankan aktivitas jual beli Surat Berharga atau Efek sesuai kepentingan sendiri ataupun pihak lain. 

    Bagi investor yang ingin membeli saham, baik di pasar perdana ataupun pasar sekunder, mereka wajib memiliki rekening saham dari Perusahaan Sekuritas resmi yang mengantongi izin PPE dari Otoritas Jasa Keuangan.

    Dengan mempunyai izin sebagai PPE, Perusahaan Sekuritas juga dapat menjalankan kegiatan jual beli saham atau obligasi, baik yang diproses pada Bursa Efek Indonesia atau BEI, maupun transaksi luar bursa atau Over the Counter (OTC). 

  2. Underwriter

    Underwriter adalah sebutan lain dari Penjamin Emisi Efek atau PEE. Sebagai underwriter, Perusahaan Sekuritas menawarkan bantuan bagi calon emiten atau perusahaan terbuka pada pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana alias Initial Public Offering atau IPO. 

    Tugas sebagai underwriter ini bisa diberikan dengan kewajiban membeli efek yang tak terjual atau tidak. Sehingga, jika ada kewajiban untuk membeli sisa efek yang tak habis terjual, emiten bisa mendapat jaminan untuk mendapatkan pendanaan sesuai dengan ekspektasi yang dibutuhkan. 

  3. Manajer Investasi

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Manajer Investasi adalah perusahaan yang sudah memiliki izin usaha OJK dalam aktivitas usaha menjadi Manajer Investasi. Bagi kebanyakan investor, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai layanan atau perusahaan pengelola portofolio reksa dana dari pendanaan yang dikumpulkan dari sekelompok investor. Kegiatan Manajer Investasi ini mencakup pengelolaan portofolio efek investor atau nasabah sesuai kontrak pengelolaan yang bersifat individual dan bilateral, dan tak mencakup kegiatan trading efek secara langsung selayaknya Perusahaan Sekuritas. 

    Perusahaan Sekuritas bisa mempunyai 1, 2 ataupun ketiga lingkup kegiatan di atas tergantung dari izin yang dimilikinya. 

Struktur Pengelolaan Dana

Pada Perusahaan Sekuritas, struktur pengelolaan dananya dimulai dengan investor membuka rekening saham atau Rekening Dana Nasabah alias RDN. Rekening tersebut wajib dimiliki investor yang ingin melakukan transaksi jual beli saham melalui layanan Perusahaan Sekuritas yang bersangkutan. 

Sedangkan pada Manajer Investasi, dana investor dihimpun melalui produk reksa dana khusus, lalu disimpan pada Bank Kustodian terpisah. Dari dana yang berhasil dikumpulkan tersebut, ada pihak profesional yang bertugas untuk mengelolanya secara optimal menyesuaikan perjanjian dan jenis reksa dananya. 

Sebagai informasi tambahan, investor yang ingin membeli reksa dana bisa mendatangi bank yang berstatus Agen Penjual Reksa Dana atau APERD dan mengajukan pembelian via Wakil Agen Penjual Reksa Dana atau WAPERD. 

Profesi dan Sertifikasi

Perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi adalah terkait profesi dan sertifikasi yang dibutuhkan. Pada Perusahaan Sekuritas, mereka mempekerjakan Wakil Perantara Pedagang Efek atau WPPE ataupun Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPPE dengan kewajiban memperoleh lisensi resmi dari OJK. 

Sedangkan Manajer Investasi profesional wajib bersertifikat WMI atau Wakil Manajer Investasi agar bisa menjalankan tugas mengelola dana yang diperoleh dari OJK. 

Pahami Perbedaan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi agar Tahu Fungsinya

Meski sama-sama menjadi pihak perantara bagi investor yang ingin investasi, Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi ternyata mempunyai fungsi yang berbeda. Dengan memahami perbedaannya, investor mampu lebih bijak mempertimbangkan layanan mana yang terbaik untuk dipilih sesuai kebutuhan investasinya.