Aman Diterima Ahli Waris, Begini Prosedur Pewarisan Reksa Dana
Investasi reksa dana menjadi salah satu instrumen investasi yang populer dipilih untuk meraih berbagai tujuan finansial. Baik jangka pendek hingga jangka panjang, investasi reksa dana mampu memberi potensi keuntungan menarik seiring waktu. Risikonya pun beragam dan perlu diantisipasi dengan menerapkan strategi investasi yang tepat.
Namun, bagaimana jika investor meninggal dunia? Tidak bisa diantisipasi dan dapat mengintai kapan pun, risiko meninggal dunia menjadi poin perhatian khusus bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga hak investor reksa dana. Itulah mengapa prosedur pewarisan reksa dana ditetapkan dan wajib diikuti bagi seluruh APERD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana di Indonesia.
Lantas, bagaimana prosedur pewarisan reksa dana dilakukan agar aset investor bisa aman diterima oleh ahli waris? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Lakukan Pemberitahuan & Pemblokiran Akun
Hal yang pertama harus dilakukan untuk pewarisan reksa dana adalah melaporkan perihal kematian investor ke pihak APERD atau platform terkait. Melalui pemberitahuan tersebut, pihak APERD berhak melakukan pembekuan atau pemblokiran sementara pada akun investor yang meninggal dunia guna mencegah pencairan sepihak atau penyalahgunaan.
Untuk cara melaporkannya sendiri, Anda bisa menghubungi pihak Customer Service APERD atau platform investasi reksa dana sesuai kanal yang disediakan. Kemudian, Anda akan diminta untuk melampirkan sejumlah dokumen dan berkas dari instansi yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, jika ahli waris tak mengetahui bank atau platform mana saja pihak pewaris mempunyai reksa dana, mereka bisa menghubungi OJK dan membawa berkas waris ke KSEI. Dengan begitu, OJK dan KSEI bisa melakukan proses pelacakan aset di pasar modal, baik obligasi, saham, hingga reksa dana sesuai NIK pewaris.
Siapkan Berkas dan Dokumen Legalitas
Melanjutkan proses pembekuan akun, pihak CS akan menyampaikan dokumen dan berkas legalitas yang harus dipenuhi ahli waris. Secara umum, berikut adalah daftar berkas legalitas untuk melanjutkan pewarisan reksa dana.
- Akta Kematian.
- KTP & NPWP Pewaris.
- KTP & NPWP seluruh pihak Ahli Waris.
- Kartu Keluarga Ahli Waris dan Pewaris.
- Surat Keterangan Hak Waris atau SKHW.
- Buku Rekening Tabungan milik salah satu atau semua ahli waris.
- Surat Kuasa Asli bermeterai apabila pihak ahli waris sepakat untuk menunjuk perwakilan sebagai pencairan dana.
Perlu dipastikan jika tak ada perbedaan pada ejaan nama pewaris di KTP, buku rekening, dan akta kematian. Apabila ada perbedaan ejaan, meski satu huruf saja, pihak APERD atau bank akan meminta berkas tambahan yaitu Surat Keterangan Beda Nama oleh Kelurahan setempat.
Kirim Dokumen dan Tunggu Proses Verifikasi
Setelah menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan, ahli waris perlu mengirimkannya dalam bentuk softcopy melalui email. Kemudian, pihak APERD akan melakukan pengecekan dan proses verifikasi dokumen pertama.
Jika proses verifikasi pertama telah dinyatakan benar, pihak APERD akan meminta pihak ahli waris mengirimkan dokumen dalam bentuk fisik atau hardcopy ke alamat kantor pusat. Berdasarkan dokumen asli tersebut, tim Legal & Kepatuhan (Compliance) APERD melakukan proses verifikasi lanjutan. Proses tersebut biasanya memakan waktu mencapai 7 sampai 14 hari kerja, sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dikirim ahli waris.
Ajukan Pencairan Reksa Dana
Jika pengecekan dokumen fisik telah dinyatakan sah serta sesuai hukum berlaku di Indonesia, pihak APERD bisa melanjutkan proses pewarisan reksa dana ke tahap mengeksekusi portofolio. Untuk di Indonesia, pewarisan reksa dana pada platform ritel biasanya tidak dilakukan melalui pemindahbukuan unit atau mentransfer reksa dana ke akun ahli waris. Tapi, semua unit reksa dana milik pewaris akan dicairkan atau dijual oleh APERD sesuai Nilai Aktiva Bersih di hari eksekusi tersebut.
Pastikan Aset Diterima Rekening Ahli Waris
Selesai mengajukan pencairan reksa dana dan proses penjualannya berhasil, ahli waris bisa mengecek apakah dananya telah diterima di rekening tujuan. Perlu diingat jika proses pencairan reksa dana mulai dari pengajuan penjualan hingga diterima ke rekening tujuan bisa memakan waktu maksimal 7 hari kerja.
Dana tunai hasil pencairan reksa dana akan dimasukkan ke rekening tabungan penampung. Kemudian, pihak APERD akan mentransfer dana tersebut secara menyeluruh ke rekening bank milik ahli waris sesuai yang sudah disepakati dan dilampirkan di berkas di langkah sebelumnya. Jika proses pewarisan reksa dana berhasil, akun reksa dana milik pewaris atau mendiang investor akan secara permanen ditutup.
Pastikan Hak Ahli Waris Tak Terlewat dengan Pahami Prosedur Pewarisan Reksa Dana
Menjadi salah satu alternatif untuk menyimpan kekayaan, pastikan ahli waris mendapatkan haknya dengan mewariskan aset reksa dana yang ditinggalkan pihak pewaris. Menjadi salah satu prosedur yang telah dimatangkan oleh OJK, ahli waris bisa mengajukan pewarisan reksa dana sesuai dengan regulasi dan proses yang ditetapkan pihak APERD.
Proses pewarisan reksa dana ini pun berlaku di semua APERD dan platform reksa dana resmi di Indonesia, termasuk Cermati Invest. Prosedurnya pun bisa diikuti dengan mudah karena menyesuaikan dengan regulasi resmi. Jadi, Anda tak perlu khawatir aset reksa dana yang tersimpan di Cermati Invest pasti bisa diterima ahli waris saat investor meninggal dunia.