Tentang Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah wadah investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam instrumen pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Seluruh kebijakan investasi dalam produk ini harus sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan diawasi ketat agar terhindar dariunsur-unsur yang dilarang seperti Riba (bunga), Maysir (perjudian), dan Gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

Terdapat beberapa ciri khas yang membedakan reksa dana syariah dari reksa dana konvensional:

  • Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS): Bertugas mengawasi agar pengelolaan dana setiap hari selalu sejalan dengan prinsip syariah.
  • Investasi pada Efek Syariah: Hanya boleh menempatkan dana pada aset yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
  • Batasan Rasio Keuangan: Perusahaan (emiten) yang dipilih harus memenuhi kriteria Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset dan Pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.
  • Proses Purifikasi (Pembersihan): Adanya mekanisme pembersihan pendapatan non-halal (seperti bunga bank dari dana mengendap) untuk kemudian disalurkan sebagai dana sosial/zakat.
  • Ketenangan Pikiran (Peace of Mind): Investor dapat berinvestasi dengan tenang karena seluruh asetnya dipastikan halal dan bebas dari praktik riba.
  • Pengelolaan Profesional & Aman: Dikelola oleh Manajer Investasi yang diawasi OJK, sehingga legalitasnya terjamin.
  • Inklusif: Meski berbasis syariah, produk ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, karena prinsipnya yang adil dan transparan.
  • Kinerja Kompetitif: Banyak perusahaan dalam indeks syariah memiliki fundamental kuat dan tingkat utang yang terkendali, sehingga memberikan potensi imbal hasil yang stabil.

Cara kerjanya berlandaskan pada kesepakatan atau Akad yang jelas antara pihak terkait:

  • Akad Wakalah Bil Ujrah: Investor memberikan mandat (wakalah) kepada Manajer Investasi untuk mengelola dana dengan imbalan biaya jasa (fee/ujrah).
  • Pemilihan Instrumen: MI hanya akan membeli instrumen syariah seperti Saham Syariah, Sukuk (Obligasi Syariah), atau Deposito Syariah.
  • Pengawasan Berkala: DPS memantau komposisi portofolio secara rutin. Jika suatu saham keluar dari Daftar Efek Syariah (DES), maka MI wajib menjual saham tersebut.
  • Purifikasi Dana: Jika terdapat bunga bank dalam proses administrasi, dana tersebut dipisahkan dan disumbangkan untuk kepentingan umum/sosial sesuai arahan DPS.
  • Risiko Penurunan Nilai (Pasar): Jika harga saham atau sukuk di dalam portofolio turun, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) juga akan turun.
  • Risiko Likuiditas: Kesulitan dalam pencairan dana jika aset di dalam reksa dana sulit dijual di pasar.
  • Risiko Perubahan Status Syariah: Risiko di mana suatu efek dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK, sehingga MI harus menyesuaikan portofolio yang mungkin memengaruhi kinerja sesaat.
  • Investor yang Mengutamakan Keberkahan: Mereka yang ingin memastikan hasil investasinya bersih dari unsur non-halal..
  • Investor Beretika (Ethical Investor): arena reksa dana syariah melarang investasi pada industri rokok, alkohol, dan perjudian, produk ini cocok bagi investor yang peduli pada dampak sosial.
  • Investor Pemula: Sangat cocok untuk yang ingin belajar investasi dengan risiko yang lebih terukur lewat perusahaan dengan rasio utang rendah.

Selain berinvestasi reksa dana, Anda juga bisa berinvestasi obligasi dan saham di Cermati Invest. 

Cermati Invest (PT Artha Investa Teknologi) telah mengantongi izin resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat keputusan nomor KEP-7/PM.21/2021 tanggal 20 April 2021, perusahaan kami terdaftar dan diawasi OJK.