Serupa tapi Tak Sama, Ini 5 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sebagai produk surat utang yang diterbitkan oleh negara, Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN ritel menjadi instrumen investasi populer yang sering kali dijadikan pilihan oleh investor. Berbeda dengan obligasi korporasi, produk surat utang negara ini dianggap lebih aman dan menguntungkan karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin pemerintah.
Apalagi SBSN ritel atau sukuk yang menganut prinsip syariah, produk ini kerap dipilih oleh investor yang ingin berinvestasi secara halal dan sesuai aturan agama Islam. Contohnya adalah Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Sekilas, Sukuk Ritel atau SR dan Sukuk Tabungan atau ST memang terlihat serupa dan sulit dibedakan investor awam.
Namun, jika dicermati lebih dalam, Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan sebenarnya mempunyai beberapa perbedaan yang penting dipahami oleh investor. Nah, agar bisa menentukan produk mana yang lebih baik untuk dipilih, yuk cek 5 perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan berikut ini!
1. Jangka Waktu Investasi
Jika melihat data dari beberapa tahun ke belakang, jangka waktu atau tenor Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan memiliki sedikit perbedaan. Pada Sukuk Ritel, jangka waktu investasi yang tersedia adalah 3 tahun dan 5 tahun. Sementara pada Sukuk Tabungan, produk ini biasanya ditawarkan dengan tenor 2 tahun dan 4 tahun.
Dengan perbedaan jangka waktu investasi tersebut, investor tentu perlu menyesuaikannya dengan tujuan keuangan dan jangka waktu untuk meraihnya. Jadi, rencana investasi bisa dijalankan dengan lebih optimal.
Baca Juga: Agar Untung Maksimal Risiko Minimal, Yuk Simak Panduan Investasi Jangka Panjang Ini
2. Jenis Kupon Imbal Hasil
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan selanjutnya bisa dilihat dari jenis kupon imbal hasil yang diberikan. Pada SR, jenis kupon yang diberikan adalah imbal hasil tetap atau fixed rate. Maksudnya, kupon imbal hasil yang dibayarkan setiap bulan akan tetap sama dari awal pembayaran sampai jatuh tempo.
Di sisi lain, kupon imbal hasil ST bersifat mengambang dengan batas minimum atau floating with floor. Dalam kata lain, imbal hasil atau keuntungan yang diperoleh investor Sukuk Tabungan bisa berubah menyesuaikan suku bunga acuan yang ditentukan Bank Indonesia. Meski begitu, batas bawah atau floor kupon imbal hasil produk ini tidak akan lebih rendah dibanding batas minimum yang sudah ditentukan di awal penerbitannya.
3. Sifat Tradable atau Non Tradable
Dilihat dari sifat tradable atau non tradable, kedua jenis sukuk ini juga mempunyai perbedaan yang perlu dipertimbangkan oleh investor. Pada SR, sukuk jenis ini mempunyai sifat tradable yang berarti bisa diperjualbelikan di pasar sekunder saat belum jatuh tempo untuk memperoleh potensi capital gain atau mencairkannya lebih cepat.
Sementara pada ST, sukuk jenis ini memiliki sifat non tradable. Dalam kata lain, investor tidak bisa memperjualbelikan Sukuk Tabungan yang dimilikinya pada pasar sekunder. Jadi, mau tidak mau investor ST harus menunggu sampai tanggal jatuh tempo agar bisa mencairkan modal investasinya kembali.
4. Peluang Capital Gain
Karena memiliki karakteristik tradable atau bisa diperdagangkan, Sukuk Ritel mampu memberi potensi capital gain saat investor mampu menjualnya di harga lebih tinggi dibanding nilai pokok investasi awalnya. Tapi, di sisi lain, jika Sukuk Ritel dijual di harga lebih rendah dibanding pokok investasi awalnya, maka investor malah mengalami kerugian capital loss.
Sementara untuk Sukuk Tabungan yang bersifat non tradable, tidak ada potensi capital gain yang bisa diperoleh investor. Meski begitu, ketika suku bunga acuan Bank Indonesia naik, investor Sukuk Tabungan bisa memperoleh kupon imbal hasil yang lebih tinggi.
Baca Juga: Beri Banyak Pengaruh, Ternyata Ini Hubungan Suku Bunga dan Harga Obligasi
5. Fitur Early Redemption
Meski tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder atau bersifat non tradable, investor Sukuk Tabungan dapat menikmati fitur early redemption atau mencairkan modalnya lebih cepat sebelum jatuh tempo. Biasanya, fitur early redemption ini bisa aktifkan pasca 1 tahun perilisan Sukuk Tabungan. Terkait nominal yang bisa dicairkan lebih cepat mencapai 50% dari jumlah pokok investasinya.
Di samping itu, ada syarat lain fitur early redemption bisa diaktifkan investornya, yaitu kepemilikan pokok investasinya minimal 2 juta rupiah, dan hanya bisa dilakukan sekali di tiap periode kepemilikan. Jadi, investor ST bisa mencairkan dana investasinya di produk tersebut lebih cepat ketika diinginkan untuk memenuhi kebutuhan lain.
Sedangkan untuk Sukuk Ritel, produk ini tak memiliki fitur early redemption karena pada dasarnya bisa dijual lebih cepat di pasar sekunder karena bersifat tradable.
Cermati Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan agar Tepat Tentukan Pilihan
Meski sekilas mirip, Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan sebenarnya memiliki beragam perbedaan yang penting dipertimbangkan oleh investornya. Dengan membandingkan perbedaan tersebut, investor bisa menentukan produk mana yang terbaik untuk dipilih menyesuaikan kebutuhannya. Jadi, pastikan untuk mencermati 5 perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan di atas agar bisa berinvestasi syariah sesuai rencana finansial.