Jadi Andalan Para Investor, Ini 5 Persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Menawarkan potensi keuntungan menjanjikan dan tingkat risiko sangat rendah, obligasi Pemerintah sering kali dijadikan andalan para investor untuk diversifikasi portofolio investasinya. Apalagi sekarang ada Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN yang cara kerjanya menerapkan prinsip syariah sehingga bisa menjadi opsi bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal.
Berbicara soal SBSN, tahukah Anda jika ada 2 jenis obligasi Pemerintah syariah yang populer dipilih oleh investor? Kedua jenis SBSN tersebut adalah Sukuk Ritel atau SR, dan Sukuk Tabungan atau ST. Sebagai instrumen investasi, baik Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan memiliki daya tarik yang bisa membantu investor mewujudkan tujuan keuangannya.
Tapi, apa saja sih persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yang penting untuk diketahui investor agar bisa membandingkan keduanya? Nah, jika ingin tahu 5 persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, berikut penjelasan singkatnya.
1. Menganut Prinsip Syariah
Persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yang pertama adalah kedua jenis sukuk ini menganut prinsip syariah pada cara kerjanya. Berbeda dengan produk obligasi konvensional, baik Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan sama-sama terbebas dari unsur judi, riba atau bunga, maupun aspek ketidakjelasan pada pengelolaannya. Sehingga, investasi di instrumen ini dijamin halal dan sesuai dengan aturan agama Islam.
Bahkan, untuk menjamin kesesuaian cara kerjanya dengan prinsip syariah, semua produk Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yang diterbitkan Pemerintah mendapat pengawasan khusus dari Dewan Syariah Nasional atau DSN dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Jadi, investor produk sukuk ini tak perlu lagi khawatir harta kekayaannya tersentuh unsur haram dan larangan agama Islam.
Baca Juga: Mengenal Sukuk Wakaf Ritel, Investasi Syariah untuk Dukung Pembangunan Sosial
2. Memiliki Peran pada Proyek Pembangunan Nasional
Sebagai produk obligasi yang diterbitkan Pemerintah, pendanaan yang diperoleh dari investor Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan nasional. Pendanaan yang didapatkan dari penerbitan kedua jenis sukuk ini pun biasanya dialokasikan untuk menutup kekurangan APBN yang telah ditetapkan oleh negara.
Dalam kata lain, ketika berinvestasi di instrumen ini, secara tidak langsung Anda turut serta mendukung proyek pembangunan nasional. Jadi, manfaat investasi di instrumen ini tidak hanya secara finansial, tapi juga sosial karena ikut menjadi bagian dalam program kesejahteraan masyarakat dari Pemerintah.
3. Dijalankan dengan Akad Wakalah
Sama halnya dengan jenis sukuk lainnya, baik Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan keduanya menjalankan akad wakalah pada penerapannya. Akad ini mewajibkan adanya syarat dan rukun atas perjanjian yang dijalin oleh pihak penerbit sukuk dan pembelinya. Syarat dan rukun tersebut berlaku pada pihak yang menjadi wakil, pihak yang diwakilkan, serta objek yang diwakilkan.
Dalam kata lain, akad wakalah ini memberi hak bagi pengelola Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan untuk mengelola dana yang diberikan oleh investor. Pada konteks produk obligasi tersebut, artinya investor mewakilkan pengelolaan dana ke pihak penerbit sukuk alias Pemerintah.
4. Modal Investasi Sama-Sama Terjangkau
Persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan selanjutnya adalah kedua instrumen investasi ini bisa dibeli dengan modal yang cukup terjangkau. Untuk investasi di Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan, investor hanya perlu menyiapkan modal mulai 1 juta rupiah saja dan berlaku kelipatan.
Meski begitu, tergantung dari kebijakan Pemerintah, ada batas maksimal pembelian kedua produk sukuk ini oleh investor. Biasanya, batas maksimal pembelian Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan adalah 2 miliar hingga 5 miliar menyesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah.
5. Imbal Hasil Kupon Dibagikan Berkala
Terakhir, persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan adalah dalam hal pembagian imbal hasil kuponnya yang dilakukan secara berkala pada investor. Pembayaran kupon imbal hasil dari kedua jenis sukuk ini umumnya dibayar secara rutin setiap bulan di tanggal yang telah ditetapkan sampai waktu jatuh temponya.
Di samping itu, baik Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan, pembayaran kuponnya telah dijamin Pemerintah dan sudah dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahunan. Sehingga, investor tidak perlu khawatir pembayaran kupon dan pokok investasinya terganggu karena aman dari risiko gagal bayar. Hal ini pula lah yang menjadikan produk obligasi negara seperti Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan lebih diminati investor sebagai sarana diversifikasi portofolio investasi ataupun mendapatkan passive income.
Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan Sama-Sama Jadi Opsi Menarik Investasi Syariah
Itulah penjelasan tentang 5 persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bagi investor yang tertarik untuk berinvestasi di instrumen syariah. Sebagai produk obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah, baik Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan sebenarnya bisa menjadi pilihan yang pas untuk investasi. Namun, dengan memahami persamaannya, Anda dapat menentukan produk mana yang sebaiknya dibeli menyesuaikan profil dan kebutuhan investasi syariah.