Mengenal Sukuk Wakaf Ritel, Investasi Syariah untuk Dukung Pembangunan Sosial
Bukan hanya sekadar dijadikan sebagai cara untuk mengembangkan kondisi finansial, kini tidak sedikit investor yang mencari alternatif investasi yang juga memberi manfaat sosial. Terlebih dengan bertumbuhnya minat investor terhadap instrumen investasi syariah, kini telah hadir Sukuk Wakaf Ritel atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai produk investasi inovatif.
Menggabungkan cara kerja wakaf uang dan Sukuk Negara, Sukuk Wakaf Ritel mulai ditawarkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pilihan bagi investor. Dengan modal investasi yang relatif terjangkau, investor bisa memperoleh potensi imbal hasil yang menarik sekaligus turut serta dalam pengembangan program sosial pemberdayaan masyarakat dan umat.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Sukuk Wakaf Ritel dan berbagai hal penting seputarnya, Anda bisa menyimak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Sukuk Wakaf Ritel?
Sukuk Wakaf Ritel, atau bisa juga disebut CWLS, adalah jenis produk Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Produk ini diterbitkan dengan menggunakan skema investasi sosial atau Socially Responsible Based Investment, melalui metode book building pada pasar perdana domestik.
Sukuk Wakaf Ritel atau SWR diterbitkan sebagai instrumen investasi dengan pengelolaan wakaf uang yang dilakukan lembaga pengelola dana wakaf. Melalui aktivitas investasi tersebut, imbal hasil atau keuntungan yang didapat akan digunakan untuk menjalankan program sosial.
Dalam kata lain, investor SWR tidak mengharapkan keuntungan dalam bentuk aset nyata, melainkan berkah dan pahala sebagai bekal di akhirat kelak. Dengan tujuan tersebut menjadikan produk investasi juga tidak bisa diperjualbelikan pada pasar sekunder oleh para investornya.
Tujuan Sukuk Wakaf Ritel
Berdasarkan pengertian dan cara kerjanya, ada 5 tujuan utama dari Sukuk Wakaf Ritel, yaitu:
- Memudahkan masyarakat dalam berwakaf uang secara produktif dan aman.
- Mengembangkan inovasi pada sektor finansial dan investasi sosial.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif serta berkelanjutan.
- Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, mendorong pengembangan investasi sosial, serta perkembangan wakaf produktif.
- Menguatkan ekosistem wakaf uang Indonesia.
Karakteristik Sukuk Wakaf Ritel
Sebagai instrumen investasi syariah dengan tujuan wakaf, Sukuk Wakaf Ritel memiliki 6 karakteristik utama yang penting dipahami oleh investor, antara lain:
- Diperuntukkan investor atau wakif perseorangan dan institusi.
- Menganut prinsip syariah.
- Minimal pembelian 1 juta rupiah dengan maksimal pemesanan tanpa batas.
- Tenor 2 tahun, wakaf temporer 100 persen kembali ke investor atau wakif, dana wakaf permanen akan dikelola Nazhir.
- Sistem imbalan mengambang dengan batas bawah atau floating with floor, yang sepenuhnya disalurkan ke aktivitas atau program sosial oleh pihak Nazhir.
- Tidak bisa diperdagangkan pada pasar sekunder oleh investor.
Baca Juga: 5 Investasi Syariah Jangka Panjang yang Ideal Wujudkan Kebebasan Finansial, Apa Saja?
Cara Beli Sukuk Wakaf Ritel
Secara umum, Sukuk Wakaf Ritel bisa dibeli melalui Mitra Distribusi yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah, seperti perbankan syariah. Terkait minimum pembeliannya adalah 1 juta rupiah tanpa batas maksimum, dengan ketentuan tenor 2 tahun serta pengembalian modal 100 persen saat jatuh tempo.
Jika Anda ingin tahu tahapan pembelian Sukuk Wakaf Ritel secara online dan offline, berikut penjelasannya.
-
Pembelian SWR secara online:
- Melakukan pendaftaran akun internet banking di perbankan Mitra Distribusi dan aktivasi transaksi finansial.
- Melakukan pembukaan Single Investor Identification atau SID dan Rekening Efek atau SBN.
- Mengajukan Akta Ikrar Wakaf dan formulir pemesanan.
- Melakukan pembayaran dengan metode dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
- Menerima konfirmasi pembayaran dan sertifikat kepemilikan SWR via e-mail.
-
Pembelian SWR secara offline:
- Mengunjungi kantor cabang Mitra Distribusi resmi
- Melampirkan dokumen persyaratan, seperti, NPWP, akta pendirian, dan sebagainya.
- Mengajukan Akta Ikrar Wakaf
- Setelah diverifikasi petugas, sertifikat kepemilikan akan diberikan.
Terkait pembeliannya sendiri, Sukuk Wakaf Ritel hanya ditawarkan selama periode tertentu saja menyesuaikan kebijakan Pemerintah. Di luar periode penawaran tersebut, produk ini tidak bisa dibeli oleh investor, ataupun diperjualbelikan di pasar sekunder.
Cara Kerja Sukuk Wakaf Ritel
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, investasi Sukuk Wakaf Ritel tidak menawarkan keuntungan secara langsung investornya. Pasalnya, imbal hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal investor di produk ini akan diberikan ke pihak Nazhir untuk membiayai aktivitas dan program sosial yang telah ditetapkan.
Mengetahui hal tersebut, investasi SWR memang secara khusus dipilih oleh investor yang ingin mendukung program sosial dari imbal hasil investasinya di produk tersebut. Meski begitu, terkait modal awal atau pokok investasi, investor tetap bisa mendapatkannya kembali secara penuh ketika jatuh tempo, yaitu 2 tahun pasca periode penawaran berakhir.
Keuntungan Investasi Sukuk Wakaf Ritel
Meski tak memberikan imbal hasil dalam bentuk uang atau aset lain, tapi investasi Sukuk Wakaf Ritel tetap memiliki beberapa keuntungan lain yang menarik, antara lain:
- Pembagian kupon atau imbalan secara pokok investasi dijamin negara sesuai Undang-Undang APBN dan SBSN tiap tahunnya. Jadi, investasi di instrumen ini dijamin tidak memiliki risiko default atau gagal bayar.
- Kupon atau imbalan yang diberikan juga sifatnya mengambang dengan batas bawah atau floating with floor dan dibayarkan berkala tiap bulan sampai jatuh tempo. Pembayaran kupon tersebut langsung disalurkan ke pihak pengelola program atau aktivitas sosial untuk membangun rumah sakit, beasiswa, ataupun pemberdayaan ekonomi umat.
- Bisa dijadikan alternatif investasi sosial bagi pewakaf uang.
- Penempatan uang wakaf di instrumen yang berisiko rendah dan aman, yakni SBSN.
- Modal investasi cukup terjangkau dengan minimal pembelian 1 juta rupiah dan tanpa ada batas maksimal pembelian.
- Ideal dipilih untuk investasi jangka pendek atau jangka menengah karena memiliki waktu jatuh tempo 2 tahun dengan jaminan pengembalian dana 100 persen tanpa terpengaruh fluktuasi pasar.
Risiko Investasi Sukuk Wakaf Ritel
Walaupun menawarkan sederet keuntungan, tapi investasi Sukuk Wakaf Ritel memiliki kekurangan dan risiko yang penting diperhatikan oleh investor, yakni:
-
Risiko Likuiditas
Karena tidak bersifat tradable atau tidak bisa diperdagangkan pada pasar sekunder, investasi di produk SWR memiliki likuiditas yang rendah. Ketika dibutuhkan, investor tidak bisa segera mencairkan modal investasinya di produk ini. Melainkan, investor perlu menunggu hingga tanggal jatuh tempo agar dana investasinya di produk ini bisa dicairkan sepenuhnya sesuai ketentuan.
Miliki Kontribusi pada Kesejahteraan Umat dengan Investasi Sukuk Wakaf Ritel
Itulah penjelasan tentang Sukuk Wakaf Ritel sebagai instrumen investasi yang menyatukan aspek finansial dan sosial untuk menyejahterakan umat. Dengan investasi di produk ini, Anda bisa turut serta mendukung program dan aktivitas sosial yang disusun oleh Pemerintah dari imbal hasil yang diperoleh sekaligus mengamankan modal saat jatuh tempo. Jadi, pastikan untuk memantau jadwal penerbitan SWR resmi agar tak melewatkan peluang investasi sembari berkontribusi secara sosial di produk tersebut.
Baca Juga: Mudah Tentukan Pilihan, Apa Perbedaan Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi?