Ramadan Berkah dengan Reksa Dana Syariah

Sudah gajian, tapi tunjangan hari raya atau THR belum tiba. Jangan kawatir, ini salah satu cara menggunakan sisa tabungan untuk membeli asset yang memiliki potensi kasih rezeki tambahan untuk Lebaran nanti, yaitu reksa dana syariah.

Reksa dana syariah kini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup berkembang di Indonesia. Kesadaran masyarakat akan pengelolaan keuangan yang sesuai prinsip Islam makin meningkat. Bahkan sepanjang tahun 2025 lalu investasi reksa dana berbasis syariah adalah yang paling tinggi performanya dibanding produk reksa dana konvensional, baik di dalam maupun luar negeri.

Secara musim, bulan Ramadan menjadi periode peningkatan minat terhadap produk keuangan syariah karena beberapa faktor yang mempengaruhinya, seperti mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu, reksa dana syariah bisa jadi alternatif investasi aman dan tentunya sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah beberapa pilihan reksa dana syariah terbaik sejak awal tahun 2026:

Jenis

Reksa Dana

YTD

1Y

Since Inception

Inception Date

AUM

Campuran

Trim Syariah berimbang

6.87%

44.26%

344.07%

27 Dec 2006

114.21 M

Pasar Uang

Insight Money Syariah

0.78%

5.96%

74.36%

30 Sep 2015

202 M

Pasar Uang

Trimegah Kas Syariah

0.63%

5.09%

51.02%

30 Dec 2016

1.69 T

Pendapatan Tetap

SAM Sukuk Syariah Sejahtera

1.88%

7.38%

194.24%

29 Oct 1997

49.58 M

Pendapatan Tetap

Insight Haji Syariah

0.86%

9.35%

460.29%

13 Jan 2005

2.41 T

Saham

Trim Syariah Saham

6.23%

52.51%

150.18%

27 Dec 2006

322.63 M

Saham

HPAM Ekuitas Syariah Berkah Kelas A

-3.63%

41.69%

150.95%

20 Jan 2020

1.26 T

Saham

Cipta Saham Unggulan Syariah

14.54%

34.44%

185.66%

5 Sep 2018

15.56 M

Sumber : https://www.cermati.com/reksadana/syariah

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi ke dalam instrumen sesuai prinsip syariah Islam. Berbeda dengan reksa dana konvensional, setiap reksa dana syariah wajib mendapatkan fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Selain itu, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara berkala yang memastikan bahwa dana investor dikelola sesuai ajaran Islam seperti tidak menginvestasikan di aset yang mengandung unsur riba, gharar atau maysir.