Perubahan Harga Minimum Saham Dan Batas Auto Rejection
Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 pada 21 September 2026 mengubah Peraturan BEI nomor II-A sebelumnya mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dokumen ini mengatur perubahan harga minimum saham serta Auto Rejection sebagai berikut:
|
No |
Aspek |
Ketentuan Sebelum (8 Apr 2025) |
28 Sep–31 Des 2026 (Transisi) |
Mulai 1 Jan 2027 |
Dampak Praktis |
|
1 |
Harga minimum Pasar Reguler & Pasar Tunai |
Rp50 |
Rp1 |
Rp1 |
Saham berharga di bawah Rp50 dapat masuk JATS pada Pasar Reguler/Pasar Tunai. |
|
2 |
Harga Rp1–Rp10 |
Tidak berlaku untuk saham Papan Utama/Ekonomi Baru/Pengembangan karena minimum Rp50 |
±Rp1 dari Acuan Harga |
±Rp1 dari Acuan Harga |
Rentang harga rendah mendapat ruang perdagangan baru. |
|
3 |
Harga Rp11–Rp200 |
ARA 35% | ARB 15% |
ARA 35% | ARB 15% |
ARA 35% | ARB 35% |
ARB menjadi lebih lebar mulai 2027. |
|
4 |
Harga >Rp200–Rp5.000 |
ARA 25% | ARB 15% |
ARA 25% | ARB 15% |
ARA 25% | ARB 25% |
ARB menjadi lebih lebar mulai 2027. |
|
5 |
Harga >Rp5.000 |
ARA 20% | ARB 15% |
ARA 20% | ARB 15% |
ARA 20% | ARB 20% |
ARB menjadi lebih lebar mulai 2027. |
Intinya:
- harga minimum Efek yang dapat dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.
- Batas Auto Rejection (AR) disesuaikan. Mulai 28 September–31 Desember 2026 diberlakukan masa transisi, dengan ARB tetap 15% pada rentang harga utama. Mulai 1 Januari 2027, batas persentase Auto Rejection baru berlaku penuh dan ARB menjadi simetris dengan ARA untuk saham pada rentang harga tersebut.
Tujuan perubahan menurut BEI adalah mengoptimalkan kualitas pembentukan harga, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan kesempatan memperdagangkan Efek dengan rentang harga yang lebih luas.
Ketentuan tidak berubah bagi:
- Volume Auto rejection di atas 50.000 lot atau lebih dari 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil).
- Satuan perdagangan (round lot) 100 lembar saham per lot.
- Fraksi harga tidak berubah Rp1, Rp2, Rp5, Rp10 atau Rp25 sesuai kelompok harga yang diatur dalam VI.5.
Pelaksanaan Perubahan Dilakukan bertahap
- 28 September 2026: harga minimum Rp1 mulai berlaku dan masa transisi Auto Rejection dimulai.
- 28 September–31 Desember 2026: ARA mengikuti batas baru, sedangkan ARB tetap 15% pada rentang harga utama.
- 1 Januari 2027: ketentuan persentase Auto Rejection pada VI.7.1.1 berlaku penuh, termasuk ARB 35%, 25%, 20% sesuai rentang harga.
Dampak Praktis yang Perlu Diperhatikan
- Saham dengan harga di bawah Rp50 dapat diperdagangkan di Pasar Reguler/Pasar Tunai karena batas minimum menjadi Rp1.
- Ruang penurunan harga akan tetap dibatasi 15% selama masa transisi sampai 31 Desember 2026.
- Mulai 2027, ruang penurunan harian untuk saham pada rentang harga utama menjadi lebih lebar dibanding masa transisi karena ARB menjadi simetris dengan ARA.
- Investor ataupun trader perlu menyesuaikan perhitungan ARA dan ARB, strategi order, manajemen risiko, dan pemantauan saham berharga rendah.
- Penting untuk mempelajari Analisa teknikal atau grafik bila Short Selling mulai diberlakukan.
Perubahan ini tidak berarti harga saham akan turun atau naik dengan sendirinya, perubahan utamanya adalah batas mekanisme perdagangan yang diperbolehkan oleh sistem JATS.