Tentang Saham COAL

Saham COAL adalah instrumen bukti penyertaan modal yang sah di PT Black Diamond Resources Tbk, sebuah entitas perseroan yang bergerak di sektor pertambangan dan perdagangan batu bara di Indonesia. Saat Anda mentransaksikan saham COAL melalui pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia (BEI), status Anda secara hukum diakui sebagai salah satu pemilik perusahaan (shareholder) dengan porsi kepemilikan sesuai dengan volume lot yang Anda beli.

Penetapan imbal hasil yang Anda peroleh dari aset Saham COAL bertumpu pada dua kanal return utama menggunakan kalkulasi sebagai berikut:

  • Rumus Capital Gain: (Harga Jual COAL - Harga Beli COAL) x Total Lembar Saham COAL yang Dimiliki.
  • Rumus Dividen: Besaran Dividen per Lembar COAL x Total Lembar Saham COAL yang Dimiliki.

Catatan: Angka dari kalkulasi di atas merupakan proyeksi laba kotor sebelum dikurangi brokerage fee dan kewajiban perpajakan. Investor juga perlu mewaspadai potensi penurunan nilai investasi (capital loss) apabila harga pelepasan saham COAL berada di bawah nilai perolehannya.

Mekanisme masuknya dana imbal hasil investasi saham COAL ke portofolio Anda terbagi sesuai mekanisme sumber perolehannya:

  • Keuntungan dari Selisih Harga (Capital Gain): Hasil pelepasan posisi pada saham COAL akan diproses dan ditransfer ke Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda dalam kurun waktu 2 hari bursa setelah instruksi jual tereksekusi (settlement T+2).
  • Keuntungan Dividen: Dana tunai disetorkan langsung ke RDN Anda tepat pada Tanggal Pembayaran (Payment Date) yang dijadwalkan, mengacu pada keputusan resmi yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketentuan perpajakan atas kepemilikan dan transaksi Saham COAL merujuk pada regulasi PPh Final pasar modal yang berlaku di Indonesia:

  • Pajak Penjualan Saham: Dipotong sebesar PPh Final 0,1% yang dihitung langsung dari total nilai transaksi jual saham COAL bruto oleh sistem perusahaan sekuritas.
  • Pajak Dividen: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh Final 10%. Namun, Anda dapat memanfaatkan fasilitas bebas pajak (tarif 0%) tanpa pemotongan di awal, dengan syarat dana dividen tersebut diinvestasikan kembali ke instrumen investasi di dalam negeri selama minimal 3 tahun dan dilaporkan secara berkala melalui e-Reporting DJP.

Sangat bisa. Saham COAL diperdagangkan secara terbuka dengan tingkat fleksibilitas tinggi di bursa. Anda mempunyai wewenang penuh untuk merealisasikan profit (profit taking) atau melepas aset ini kapan saja tanpa ikatan waktu jangka panjang, dengan catatan transaksi dilakukan sesuai jam perdagangan aktif Bursa Efek Indonesia.

Anda juga bisa menikmati berbagai layanan lainnya di Cermati Invest untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda seperti: 

Tingkatkan juga pemahaman Anda tentang dunia Saham di Cermati Invest.