Tentang Saham BUMI

Saham BUMI merupakan instrumen bukti kepemilikan modal yang sah pada PT Bumi Resources Tbk, salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di Indonesia yang memiliki wilayah operasional tambang sangat luas. Ketika Anda membeli saham BUMI melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Anda secara legal tercatat sebagai salah satu pemilik (shareholder) perusahaan komoditas ini, dengan porsi hak yang sebanding dengan total lembar yang Anda miliki.

Potensi imbal hasil yang bisa didapatkan dari investasi Saham BUMI bersumber dari dua jalur keuntungan dengan metode perhitungan sebagai berikut:

  • Rumus Capital Gain: (Harga Jual BUMI - Harga Beli BUMI) x Jumlah Lembar Saham BUMI yang Dimiliki.
  • Rumus Dividen: Jumlah Dividen per Lembar BUMI x Jumlah Lembar Saham BUMI yang Dimiliki.

Catatan: Nilai yang dihasilkan dari rumus di atas merupakan estimasi laba kotor karena belum dikurangi komponen biaya broker serta kewajiban pajak. Anda juga perlu memperhatikan risiko rugi (capital loss) apabila harga pelepasan saham BUMI di pasar ternyata menyusut di bawah harga modal awal Anda.

Proses masuknya dana hasil investasi saham BUMI ke akun Anda akan mengikuti klasifikasi jenis keuntungan yang terealisasi:

  • Keuntungan Selisih Harga (Capital Gain): Hasil likuidasi dari penjualan saham BUMI akan efektif masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda dalam kurun waktu 2 hari kerja bursa setelah transaksi berhasil disetujui (skema T+2).
  • Keuntungan Dividen: Dana akan ditransfer langsung secara otomatis ke RDN Anda pada tanggal pembayaran (Payment Date) resmi, berdasarkan kesepakatan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan.

Aturan perpajakan untuk transaksi Saham BUMI mengikuti regulasi PPh Final yang berlaku universal di pasar modal Indonesia:

  • Pajak Transaksi Penjualan: Dipotong otomatis sebesar PPh Final 0,1% dari total nilai bruto setiap kali Anda melakukan eksekusi jual pada saham BUMI.
  • Pajak Pendapatan Dividen: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh Final 10%. Namun, tarif pajak ini dapat dibebaskan menjadi 0% tanpa pemotongan di awal apabila dana dividen diinvestasikan kembali ke instrumen investasi domestik selama minimal 3 tahun dan dilaporkan secara berkala melalui e-Reporting DJP.

Tentu saja bisa. Saham BUMI dikenal memiliki volume perdagangan harian yang sangat masif sehingga tingkat likuiditasnya sangat tinggi di bursa. Anda bebas menjualnya kembali kapan saja untuk merealisasikan target profit jangka pendek tanpa kewajiban menahannya dalam periode lama, asalkan transaksi dikirimkan pada jam kerja operasional Bursa Efek Indonesia.

Anda juga bisa menikmati berbagai layanan lainnya di Cermati Invest untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda seperti: 

Tingkatkan juga, pemahaman Anda tentang dunia Saham di Cermati Invest.