Tentang Saham BMRI

Saham BMRI merupakan instrumen efek ekuitas yang menjadi bukti kepemilikan sah Anda atas porsi modal di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, salah satu lembaga perbankan BUMN terbesar di Indonesia dengan jaringan bisnis korporasi dan retail yang sangat solid. Ketika Anda membeli saham BMRI di Bursa Efek Indonesia (BEI), secara yuridis Anda resmi bergabung sebagai salah satu pemegang saham (shareholder) bank tersebut dengan hak yang proporsional sesuai dengan jumlah lot yang Anda miliki.

Kalkulasi profitabilitas dari investasi pada Saham BMRI diperoleh melalui dua koridor imbal hasil dengan formula perhitungan berikut:

  • Rumus Capital Gain: (Harga Jual BMRI - Harga Beli BMRI) x Jumlah Lembar Saham BMRI yang Dimiliki.
  • Rumus Dividen: Jumlah Dividen per Lembar BMRI x Jumlah Lembar Saham BMRI yang Dimiliki.

Catatan: Nominal yang dihasilkan dari rumus tersebut merupakan keuntungan kotor karena belum dikurangi biaya transaksi sekuritas dan instrumen pajak. Anda juga wajib memperhitungkan risiko kerugian modal (capital loss) jika pergerakan pasar memaksa Anda menjual saham BMRI di bawah harga belinya.

Sistem pengkreditan dana hasil investasi saham BMRI ke akun Anda dibedakan berdasarkan jenis return yang berhasil direalisasikan:

  • Keuntungan Selisih Harga (Capital Gain): Hasil dari eksekusi jual saham BMRI akan otomatis masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda dalam kurun waktu 2 hari kerja bursa setelah transaksi dinyatakan sukses (mekanisme T+2).
  • Keuntungan Dividen: Dana tunai akan ditransfer langsung ke RDN Anda tepat pada tanggal pembayaran (Payment Date) resmi, menyusul hasil mufakat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan oleh jajaran manajemen Bank Mandiri.

Pungutan pajak yang mengikat instrumen Saham BMRI sepenuhnya tunduk pada regulasi pajak final pasar modal di Indonesia:

  • Pajak Transaksi Jual: Dikenakan potongan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto total penjualan saham BMRI Anda (sistem sekuritas akan memotongnya secara langsung).
  • Pajak Imbalan Dividen: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh Final 10%. Namun, tarif pajak ini dapat dibebaskan menjadi 0% tanpa pemotongan di awal apabila dana dividen diinvestasikan kembali ke instrumen investasi domestik selama minimal 3 tahun dan dilaporkan secara berkala melalui e-Reporting DJP.

Tentu saja bisa. Saham BMRI masuk dalam kategori saham blue-chip papan atas yang memiliki likuiditas sangat tinggi di bursa. Anda dibebaskan untuk melikuidasi atau menjualnya kembali kapan saja demi mencairkan keuntungan jangka pendek, asalkan order penjualan dikirimkan pada waktu operasional perdagangan Bursa Efek Indonesia.

Anda juga bisa menikmati berbagai layanan lainnya di Cermati Invest untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda seperti: 

Tingkatkan juga, pemahaman Anda tentang dunia Saham di Cermati Invest.