Tentang Saham BBRI
Saham BBRI adalah bukti kepemilikan sah atas porsi modal di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang fokus pada segmen mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketika Anda membeli saham BBRI yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), secara hukum Anda menjadi salah satu pemilik (shareholder) bank tersebut sebanding dengan jumlah modal saham yang Anda miliki.
Keuntungan dari saham BBRI dapat dihitung berdasarkan dua jenis imbal hasil menggunakan rumus berikut:
- Rumus Capital Gain: (Harga Jual BBRI - Harga Beli BBRI) x Jumlah Lembar Saham BBRI yang Dimiliki.
- Rumus Dividen: Jumlah Dividen per Lembar BBRI x Jumlah Lembar Saham BBRI yang Dimiliki.
Catatan: Perhitungan di atas merupakan keuntungan kotor sebelum dikurangi biaya transaksi broker dan pajak. Anda juga berpotensi mengalami kerugian (capital loss) jika harga jual saham BBRI lebih rendah dari harga belinya.
Proses pencairan keuntungan dari investasi saham ini bergantung pada jenis imbal hasil yang Anda dapatkan. Berikut adalah waktu pencairan untuk masing-masing keuntungan:
- Keuntungan dari Selisih Harga (Capital Gain): Cair ke saldo Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda dalam waktu 2 hari kerja bursa (T+2) setelah Anda melakukan instruksi penjualan saham BBRI.
- Keuntungan Dividen: Cair ke RDN Anda tepat pada tanggal pembayaran (Payment Date) resmi yang diumumkan oleh manajemen Bank BRI setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang biasanya dibagikan 1 hingga 2 kali dalam setahun.
Pajak yang dikenakan untuk saham BBRI sudah bersifat final sesuai regulasi pasar modal Indonesia:
- Pajak Penjualan Saham: Dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari total nilai kotor transaksi penjualan saham BBRI (langsung dipotong saat Anda menjual).
- Pajak Dividen: Dikenakan PPh Final sebesar 10%. Namun, pajak dividen ini bisa menjadi 0% (bebas pajak) jika Anda menginvestasikan kembali dividen BBRI tersebut di instrumen investasi dalam negeri dalam kurun waktu dan syarat tertentu sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak ada batasan minimal modal tertentu yang ditetapkan, tetapi pembelian minimal di bursa efek wajib dilakukan dalam satuan 1 lot (100 lembar saham). Oleh karena itu, modal awal minimal Anda adalah harga 1 lembar saham BBRI saat itu dikali 100. Sebagai contoh, jika harga saham BBRI berada di level Rp4.500 per lembar, maka modal minimal untuk membeli 1 lot adalah Rp450.000 (belum termasuk biaya transaksi broker).
Ya, Saham BBRI sangat likuid dan bisa Anda jual kembali kapan saja tanpa harus menunggu jangka panjang, asalkan transaksi dilakukan pada jam kerja operasional Bursa Efek Indonesia (Senin sampai Jumat). Anda tidak terikat waktu penahanan tertentu sehingga bisa langsung menjualnya begitu target keuntungan jangka pendek Anda tercapai.
Anda juga bisa menikmati berbagai layanan lainnya di Cermati Invest untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda seperti:
Tingkatkan juga, pemahaman Anda tentang dunia Saham di Cermati Invest.