Tentang Saham PANI

Saham PANI adalah efek ekuitas yang merepresentasikan kepemilikan sah Anda di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, salah satu pengembang properti dan real estat terkemuka di Indonesia yang berfokus pada pengembangan kawasan kota mandiri. Begitu Anda mengamankan saham PANI melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), secara yuridis Anda berhak menyandang status sebagai pemegang saham (shareholder) korporasi tersebut dengan porsi yang proporsional terhadap total lot yang Anda kuasai.

Kalkulasi imbal hasil dari penanaman modal pada Saham PANI didasarkan pada dua komponen pendapatan utama dengan formula berikut:

  • Rumus Capital Gain: (Harga Jual PANI - Harga Beli PANI) x Jumlah Lembar Saham PANI yang Dimiliki.
  • Rumus Dividen: Jumlah Dividen per Lembar PANI x Jumlah Lembar Saham PANI yang Dimiliki.

Catatan: Hasil penjumlahan di atas masih berupa laba kotor sebelum dikurangi biaya komisi sekuritas dan potongan pajak. Anda juga wajib mengantisipasi risiko kerugian (capital loss) jika tren pasar memaksa Anda melepas saham PANI di bawah harga perolehannya.

Sistem distribusi dana keuntungan ke akun investasi Anda disesuaikan dengan koridor sumber profit yang diperoleh:

  • Keuntungan dari Selisih Harga (Capital Gain): Hasil dari transaksi penjualan saham PANI akan otomatis dikreditkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda dalam kurun waktu 2 hari kerja bursa setelah order sukses (settlement T+2).
  • Keuntungan Dividen: Dana akan ditransfer langsung ke RDN Anda tepat pada tanggal pembayaran (Payment Date) resmi, menyusul hasil mufakat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar oleh manajemen perusahaan.

Kewajiban perpajakan atas instrumen Saham PANI sepenuhnya menganut sistem PPh Final yang berlaku di pasar modal domestik:

  • Pajak Penjualan Saham: Dikenakan potongan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham PANI Anda (langsung dipotong oleh sistem sekuritas).
  • Pajak Dividen: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh Final 10%. Namun, tarif pajak ini dapat dibebaskan menjadi 0% tanpa pemotongan di awal apabila dana dividen diinvestasikan kembali ke instrumen investasi domestik selama minimal 3 tahun dan dilaporkan secara berkala melalui e-Reporting DJP.

Tentu saja. Saham PANI memiliki volume perdagangan yang aktif dan likuiditas yang baik di bursa efek. Anda memiliki kebebasan penuh untuk melikuidasi atau menjualnya kembali kapan saja tanpa harus menahannya dalam jangka panjang, asalkan eksekusi order dikirimkan pada jam operasional resmi perdagangan Bursa Efek Indonesia.

Anda juga bisa menikmati berbagai layanan lainnya di Cermati Invest untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda seperti: 

Tingkatkan juga, pemahaman Anda tentang dunia Saham di Cermati Invest.