Tentang Saham BRMS

Saham BRMS adalah dokumen berharga yang merepresentasikan porsi kepemilikan modal secara legal di PT Bumi Resources Minerals Tbk, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral bukan besi seperti emas, tembaga, seng, dan timbal. Begitu Anda mengamankan saham BRMS melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), status Anda secara hukum diakui sebagai salah satu pemilik (shareholder) korporasi tambang ini dengan porsi hak sesuai dengan volume lembar yang Anda koleksi.

Potensi imbal hasil yang dapat dihasilkan dari pergerakan maupun kebijakan Saham BRMS bisa dikalkulasi menggunakan formula di bawah ini:

  • Rumus Capital Gain: (Harga Jual BRMS - Harga Beli BRMS) x Jumlah Lembar Saham BRMS yang Dimiliki.
  • Rumus Dividen: Jumlah Dividen per Lembar BRMS x Jumlah Lembar Saham BRMS yang Dimiliki.

Catatan: Hasil perhitungan di atas baru berupa profit bruto sebelum dipotong komponen biaya komisi sekuritas serta beban perpajakan. Risiko menderita kerugian (capital loss) tetap ada apabila Anda terpaksa melepas saham BRMS di harga yang lebih murah dari modal awal Anda.

Mekanisme masuknya dana keuntungan ke akun investasi Anda disesuaikan dengan koridor sumber pendapatan yang Anda peroleh:

  • Keuntungan dari Selisih Harga (Capital Gain): Dana hasil penjualan saham BRMS akan efektif dikreditkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda dalam kurun waktu 2 hari kerja bursa setelah transaksi kliring sukses dilakukan (settlement T+2).
  • Keuntungan Dividen: Masuk ke rekening RDN Anda secara otomatis pada hari pembayaran (Payment Date) resmi, apabila emiten mineral ini membukukan laba positif dan memutuskan pembagian keuntungan dalam RUPST.

Kewajiban perpajakan atas transaksi Saham BRMS menganut sistem PPh Final berlandaskan regulasi bursa nasional:

  • Pajak Penjualan Saham: Dipotong langsung sebesar PPh Final 0,1% dari total nilai kotor setiap kali Anda melakukan eksekusi jual pada saham BRMS.
  • Pajak Pembagian Dividen: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh Final 10%. Namun, tarif pajak ini dapat dibebaskan menjadi 0% tanpa pemotongan di awal apabila dana dividen tersebut diinvestasikan kembali ke instrumen investasi dalam negeri selama minimal 3 tahun dan dilaporkan secara berkala melalui e-Reporting DJP.

Bisa. Saham BRMS tergolong sebagai saham yang aktif diperdagangkan setiap harinya di pasar saham Indonesia sehingga memiliki tingkat likuiditas yang baik. Anda berhak menjual kepemilikan saham ini kapan pun tanpa perlu menahannya dalam jangka panjang, asalkan instruksi penjualan dikirimkan saat jam perdagangan bursa sedang berlangsung.

Anda juga bisa menikmati berbagai layanan lainnya di Cermati Invest untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda seperti: 

Tingkatkan juga, pemahaman Anda tentang dunia Saham di Cermati Invest.